MARI KITA SELAMATKAN PEMILU INDONESIA

Kamis, 07 Februari 2013

Bawaslu: PKPI Berhak Ikut Pemilu 2014

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014. Demikian keputusan yang dibacakan oleh Bawaslu, dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2) malam.

Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia,” kata Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut.

Selain itu, dalam Keputusan Sengketa, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini,” tambah Muhammad.

Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKP Indonesia dapat diterima dan beralasan hukum. Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya. Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa “memperhatikan” keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.

“Sehingga dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum,” ujar Endang yang membacakan pertimbangan hukum dan penilaian dalam keputusan Bawaslu.

Selain itu, sebagai contoh, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak.

Padahal apabila melakukan verifikasi faktual sampai kecamatan tersebut tentu saja dapat memahami permasalahan geografis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menghadirkan anggota PKP Indonesia yang berada di kecamatan tersebut tepat waktu sesuai dengan waktu yang diberikan. Dalam hal ini KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan PKP Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI, Letjen (Purn) Sutiyoso mengapresiasi keputusan Bawaslu tersebut. Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Bawaslu sangat objektif dan adil.

“Patut kita syukuri semua dan saya ucapkan semua pihak atas dukungan moril proses (sengketa pemilu) di Bawaslu. Yang paling penting saya ingin memberi apresiasi pada Bawaslu,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, dalam keterangan persnya seusai persidangan di halaman kantor Bawaslu.  

Di hadapan semua pendukungnya, Sutiyoso juga mengatakan bahwa Bawaslu menjadi salah satu institusi yang dapat diandalkan dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Keobjektifan yang dibuat Bawaslu dalam keputusannya, menurutnya dapat menjadi salah satu penilaian.

Ternyata masih ada institusi yang bisa diandalkan dan menjadi benteng keadilan. Intistusi ini bekerja dengan baik, Bawaslu mampu objektif dan adil. Begitu juga pihak yang memberikan keterangan yang masuk akal,” pungkasnya.

Rabu, 06 Februari 2013

Permohonan diterima, PKPI apresiasi Bawaslu

PKPI (Ist)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan sidang ajudikasi yang menerima permohonannya sebagai peserta Pemilu 2014.

"Ini apresiasi yang kami berikan kepada Bawaslu, bahwa institusi ini tetap bekerja dengan baik memenuhi harapan kita semua, karena Bawaslu mampu memberikan penilaian dengan objektif dan adil," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013) dini hari.

Keputusan Bawaslu yang menerima permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, kata Sutiyoso, patut di syukuri, terutama kader PKPI di seluruh Indonesia.

"Partai ingin mengucapkan terimakasih pada semua pihak, yang memberikan support, moril kepada PKPI selama proses mediasi, ajudikasi sampai akhirnya putusan Bawaslu itu di putuskan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Lebih lanjut dia menuturkan, keputusan Bawaslu yang menerima permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 itu, pihaknya telah berusaha dengan keras untuk membawa sejumlah bukti dan saksi disidang ajudikasi.

"Saya ingin juga memberikan rasa hormat saya kepada rekan-rekan parpol yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstutsi dan saya ingin menawarkan jadikanlah markas PKPI itu menjadi rumah bersama," tegasnya.

Karena putusan Bawaslu tersebut sifatnya mengikat, ia meminta kepada KPU untuk menjalankannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

"Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Sindonews.com