Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014. Demikian keputusan yang
dibacakan oleh Bawaslu, dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor
012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2) malam.
“Bawaslu
menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan
KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Indonesia,” kata Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut.
Selain
itu, dalam Keputusan Sengketa, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk
menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu
2014. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini,” tambah
Muhammad.
Dalam
pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKP
Indonesia dapat diterima dan beralasan hukum. Misalnya, dalam hal dalil
keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal,
dan seterusnya. Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan
DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada
kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa “memperhatikan”
keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak
bersifat wajib.
“Sehingga
dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi
dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum,” ujar Endang
yang membacakan pertimbangan hukum dan penilaian dalam keputusan
Bawaslu.
Selain
itu, sebagai contoh, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU
Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk
mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal ini dibuktikan dengan KPU
Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran
Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan
setapak.
Padahal
apabila melakukan verifikasi faktual sampai kecamatan tersebut tentu
saja dapat memahami permasalahan geografis yang menyebabkan Pemohon
tidak dapat menghadirkan anggota PKP Indonesia yang berada di kecamatan
tersebut tepat waktu sesuai dengan waktu yang diberikan. Dalam hal ini KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan PKP Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum PKPI, Letjen (Purn) Sutiyoso mengapresiasi keputusan Bawaslu tersebut. Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Bawaslu sangat objektif dan adil.
“Patut kita syukuri semua dan saya ucapkan semua pihak atas dukungan moril proses (sengketa pemilu) di Bawaslu. Yang paling penting saya ingin memberi apresiasi
pada Bawaslu,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, dalam
keterangan persnya seusai persidangan di halaman kantor Bawaslu.
Di
hadapan semua pendukungnya, Sutiyoso juga mengatakan bahwa Bawaslu
menjadi salah satu institusi yang dapat diandalkan dalam mengawal
demokrasi di Indonesia. Keobjektifan yang dibuat Bawaslu dalam
keputusannya, menurutnya dapat menjadi salah satu penilaian.