MARI KITA SELAMATKAN PEMILU INDONESIA

Senin, 22 April 2013

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM



PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA
PANITIA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KECAMATAN (PANWASCAM)
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Nomor : 01/POKJA Panwaslu-Kab.Pessel/IV/2013

1.  Dalam rangka melaksakan ketentuan pasal 70 Undang-undang Nomor : 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilu,Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PERBAWASLU) Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Maka Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan membuka pendaftaraan Calon Anggota Panwascam      Se-Kabupaten Pesisir Selatanp
       persyaratan Calon Anggota Panwascam Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pasal 7 Perbawaslu No. 10 Tahun 2012, sebagai berikut :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.       Berusia paling rendah 25 (dua lima) tahun;
c.        Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.       Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, Jujur dan Adil;
e.        Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu;
f.        Berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat (dilegalisir)
g.        Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (dilegalisir)
h.       Mampu secara rohani dan jasmani;
i.         Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
j.         Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih diserahkan pada saat peserta dinyatakan lulus seleksi akhir;
k.       Bersedia bekerja penuh waktu;
l.         Bersedia tidak menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
m.     Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
n.       Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3.       Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Panwascam Kabupaten Pesisir Selatan diperoleh di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan dan kantor camat setempat.
4.       Dokumen pendaftaran diantar langsung ke sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 3 (tiga) rangkap (satu asli, dan dua foto copy).
5.       Waktu penerimaan dokumen pendaftaraan mulai tanggal. 24 April sampai dengan 02 Mei 2013 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
6.       Seleksi dilaksanakan degan sistim gugur, dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut :
a.       Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 2013.
b.       Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 04 s/d 05 Mei 2013.
c.        Tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 06 s/d 08 Mei 2013
d.       Uji Tertulis, Pengumuman Hasil Ujian Tertulis dan Wawancara dilaksanakan tanggal 09 s/d 10 Mei 2013.
e.        Pengumuman ahkir dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 12 Mei 2013.
f.        Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2013.
7.       Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
8.       Dalam hal terjadi perubahan jadwal akan diberitahukan lebih lanjut.


Painan,  22  April  2013
PANITIA PENGAWASAN PEMILU
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Ketua
Dto

DORI HAMBALI, S.Pt

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM KAB.PESSEL

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) informasi lebih lanjut dapat di download pada link di bawah ini http://www.mediafire.com/view/?n5ut54a7tc615rb