PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA
PANITIA
PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KECAMATAN (PANWASCAM)
KABUPATEN PESISIR
SELATAN
Nomor : 01/POKJA Panwaslu-Kab.Pessel/IV/2013
1. Dalam
rangka melaksakan ketentuan pasal 70 Undang-undang Nomor : 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggaran Pemilu,Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PERBAWASLU)
Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Maka Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan
membuka pendaftaraan Calon Anggota Panwascam Se-Kabupaten Pesisir Selatanp
persyaratan
Calon Anggota Panwascam Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pasal 7
Perbawaslu No. 10 Tahun 2012, sebagai berikut :
a.
Warga
Negara Indonesia;
b.
Berusia
paling rendah 25 (dua lima) tahun;
c.
Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
Mempunyai
Integritas, Pribadi yang kuat, Jujur dan Adil;
e.
Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan
Pengawasan Pemilu;
f.
Berpendidikan
paling rendah SLTA atau yang sederajat (dilegalisir)
g.
Berdomisili
di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (dilegalisir)
h.
Mampu
secara rohani dan jasmani;
i.
Tidak
pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari
Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar;
j.
Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih diserahkan pada saat peserta dinyatakan lulus
seleksi akhir;
k.
Bersedia
bekerja penuh waktu;
l.
Bersedia
tidak menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
m.
Tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
n.
Pas
photo berwarna 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3.
Formulir
kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Panwascam Kabupaten Pesisir
Selatan diperoleh di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Pesisir Selatan dan kantor camat setempat.
4.
Dokumen
pendaftaran diantar langsung ke sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 3 (tiga) rangkap (satu asli, dan dua foto
copy).
5.
Waktu
penerimaan dokumen pendaftaraan mulai tanggal. 24 April sampai dengan 02 Mei
2013 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
6.
Seleksi
dilaksanakan degan sistim gugur, dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut :
a.
Seleksi
Administrasi dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 2013.
b.
Pengumuman
hasil seleksi administrasi pada tanggal 04 s/d 05 Mei 2013.
c.
Tanggapan
masyarakat dilaksanakan pada tanggal 06 s/d 08 Mei 2013
d.
Uji
Tertulis, Pengumuman Hasil Ujian Tertulis dan Wawancara dilaksanakan tanggal 09
s/d 10 Mei 2013.
e.
Pengumuman
ahkir dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 12 Mei 2013.
f.
Pelantikan
dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2013.
7.
Pendaftaran
dan seleksi tidak dipungut biaya.
8.
Dalam
hal terjadi perubahan jadwal akan diberitahukan lebih lanjut.
Painan, 22
April 2013
PANITIA
PENGAWASAN PEMILU
KABUPATEN
PESISIR SELATAN
Ketua
Dto
DORI HAMBALI,
S.Pt